Arti Warna Latar pada Rambu Lalu
Lintas

1. Warna Kuning

Rambu dengan latar kuning menandakan peringatan, rambu ini menginformasikan kepada pengendara maupun pengguna jalan akan adanya potensi bahaya di jalan raya. Dengan adanya rambu ini diharapkan pengendara dapat meningkatkan kewaspadaan ketika mengemudi. Contoh rambu yang menggunakan latar kuning adalah jalanan licin, jalanan menanjak/menurun, tikungan tajam, dan persimpangan.

2. Warna Putih

Rambu berlatar putih sering dijumpai di sekitar jalan raya, rambu ini menandakan larangan yang artinya tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan raya. Ciri khas rambu ini adalah penggunaan warna dasar putih, rambu larangan akan diikuti elemen garis tepi berwarna merah, warna lambang hitam, warna huruf atau kata hitam. Contohnya dilarang parkir atau dilarang berhenti.

3. Warna Biru

Rambu berlatar biru memiliki arti perintah, jika melihat rambu tersebut pengendara harus menaati dan mengikuti perintah yang ditampilkan. Informasi yang disampaikan bisa berupa arah jalan hingga batas kecepatan terendah. 

4. Warna Hijau

Rambu berwarna hijau menandakan menandakan informasi jalan atau informasi lainnya kepada pengguna jalan. Rambu ini sering kita lihat di jalan tol ataupun jalanan utama suatu daerah biasa ditemui di persimpangan, berisi nama-nama daerah beserta arahnya.. Selain itu, kita juga sering melihatnya dengan informasi pesan mengenai fasilitas-fasilitas umum.

Image by Freepik & Article by PT SAN BERSAUDARA HARMONI.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *